9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki

Selasa, 07 September 2021 | 18:12 WIB
9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki
9 Kelurahan Ketahuan Persulit Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Janji Perbaiki. Ilustrasi pembuatan e-KTP. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," pungkasnya. 

Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI