BLT Untuk PKL Segera Cair, Simak Informasi Selengkapnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 17:32 WIB
BLT Untuk PKL Segera Cair, Simak Informasi Selengkapnya!
BLT untuk PKL - Ilustrasi PKL [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada kabar gembira bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga para pemilik warung. Pasalnya, pemerintah juga akan membagikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk PKL.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BLT untuk PKL segera cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan. Bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapatkan Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan ini khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Besaran BLT untuk PKL adalah uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM. 

Bantuan tunai adalah program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal bulan Juli 2021. Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM, Selain Melalui Eform BRI Khusus DKI Jakarta

Khusus BLT untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. Para pelaku usaha super mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Dan para pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, serta NIK. 

Daerah dengan Status PPKM Level 3 dan 4

Sebagai tambahan informasi, di bawah ini adalah daftar daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4 yang perlu diketahui:

Level 3

  • DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat
  • Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang
  • Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang
  • Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Megalang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali
  • DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul
  • Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan. 

Level 4

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Segera Ditutup, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

  • Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan
  • Bali: Kabupaten Jembarana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar. 

Itulah informasi seputar BLT untuk PKL segera cair yang perlu diketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI