KPK Bantu Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar Milik Pemkot Bandung

Selasa, 07 September 2021 | 17:22 WIB
KPK Bantu Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar Milik Pemkot Bandung
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah mencapai Rp 54 miliar. Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bandung pada hari ini Selasa (7/9/2021).

Penyelamatan aset tersebut, tak lepas dari sinergitas KPK bersama Kejaksaan RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang diselamatkan berupa 202 aset tanah milik Pemkot Bandung senilai Rp 53,1 Miliar.

Kemudian, pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.  

"Kami apresiasi wali kota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah bekerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara

Yudhiawan menjelaskan, penyelamatan aset ini merupakan satu dari delapan area intervensi KPK
dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurut Yudhiawan ada tiga fokus yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah. Di mana, melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," ucap Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio menyebut, saat menyerahkan sertifikat, pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

“Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,”ujarnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita 49 Aset Tanah Milik Pengemplang Dana

Menurut Andi, banyak terjadi pihak baik individu, pemerintah maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, klaim tersebut, kata anid,  tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

"Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar," kata Andi.

Sedangkan, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Daniel mengucapkan terima kasih atas pendampingan tim Korsupgah KPK dan sejumlah pihak membantu Pemda.

Dia berharap, sinergitas Tim Korsupgah KPK dengan pemda akan terus berjalan untuk menyelesaikan aset milik Pemkot lainnya.

“Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI