Suara.com - Petugas Satuan Polsek Tebet menangkap lima orang remaja yang menjadi pelaku begal di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan dengan modus menuduh korbannya mencuri hanphone dan sepeda motor. Dari pengungkapan kasus ini, hasil dari menjual barang-barang milik korban dipakai para pelaku untuk kegiatan prostitusi online.
Adapun kelima pelaku yakni, AAR (16) bertindak sebagai otak dari tindak pidana, MRA (17), dan MR (18) yang menodongkan sebilah pisau kepada korban ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu TM (16) dan RR (17 Tahun) diringkus petugas di sebuah penginapan daerah Menteng Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
"Modusnya selalu sama mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh, 'kamu yang ambil HP saya', ganti HP mu dan motormu kemudian dibawa kabur," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Begal Payudara Terjadi di Purworejo, Ini yang Harus Diwaspadai Wanita
Alex mengatakan kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil berupa handphone dan kendaraan roda dua dari sejumlah korban.
Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tebet mendapatkan laporan dari salah satu korban dengan inisial MAB (19).
Kepada polisi, MAB mengaku menjadi korban atas perampasan berupa telepon seluler dan kendaraan saat nongkrong di Manggarai, Jakarta Selatan.
"Tersangka awal yang kami amankan adalah tersangka 4 dan tersangka 5 yang masih di bawah umur. Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex.
Alex menambahkan barang hasil dari curian itu dijual pelaku di kawasan Jatinegara, Matraman dan Kebayoran Lama dengan rincian sepeda motor seharga Rp3.000.000 dan telepon seluler senilai Rp1.000.000.
Baca Juga: Nafsu Tak Tertahan Pria Purworejo, Malam Jualan Martabak, Pulangnya Jadi Begal Payudara
"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut. Sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," tutur Alex.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.
Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara. (Antara)