Suara.com - Aduan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang merupakan terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lembaga negara tersebut, resmi diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Saat menyampaikan aduannya, MS diwakilkan kuasa hukumnya, Rony E Hutahean. Laporan itu kemudian diterima langsung Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
“Kami juga sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS saat ini, yang tidak bisa datang langsung karena kondisi kesehatan yang jadi prioritas bagi MS. Dan yang kedua terkait beberapa kronologi yang nanti akan disampaikan MS secara langsung itu dari Komnas,” kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021).
Selain itu, Beka juga menyinggung surat terbuka yang disampaikan MS. Dalam surat tersebut, MS meminta masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga terduga pelaku.
Baca Juga: MS Minta Keluarga Pelaku Tidak Dirundung, Komnas HAM: Hormati Proses Hukum
“Komnas juga sangat setuju dengan rilis terbuka dari MS yang terakhir, untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, maupun juga terduga pelaku,” ujarnya.
Dia mengemukakan, sejumlah orang yang disebut dalam surat terbuka MS masih berstatus terduga.
“Ini kan baru terduga, saya kira kita harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga semuanya kalau sudah terang, benar-benar terang akan ketahuan siapa saja pelakunya dan seperti apa tindakan-tindakannya,” sambungnya.
Sementara itu, Rony menyampaikan, bakal menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM atau aduan kliennya.
“Maka untuk selanjutnya, apabila ada informasi dan perkembangan yang ada, telah kami serahkan kepada komnas HAM,” ujar Rony.
Baca Juga: Beredar Isu Mau Tuntut Balik Korban Pelecehan, Begini Reaksi KPI
Terkait kliennya, Rony memastikan MS akan hadir secara langsung pada pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM.
“Kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir, tapi diperkirakan nanti akan memberikan keterangan yang pasti secara lansung kepada Komnas HAM, tapi kami tidak bisa pastikan kapan, walaupun nanti akan seperti apa itu,” katanya.