Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok

Selasa, 07 September 2021 | 16:32 WIB
Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaksanakan Rabu (8/9/2021) besok.

Kepastian itu menyusul ditundanya agenda fit and proper test pada hari ini.

"Ya besok jam 10, fix," kata Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Hatari mengungkapkan bahwa pelaksanaan fit and proper test calon anggota BPK pada besok hari dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Puan Maharani ke Austria, DPR: Siap Jadi Tuan Rumah Ketua Parlemen Perempuan se-Dunia 2022

"Tertutup," kata Hatari.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI batal menggelar fit and proper test terhadap calon anggota BPK hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara berujar pengunduran jadwal fit and proper salah satunya lantaran hari ini berbarengan dengan rapat paripurna.

"Mungkin kita undur karena ada rapur jadi nanti kita bicarakan di tingkat pimpinan. Ini kita lagi mau bicarakan," kata Amir di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR Putri Komarudin. Ia mengatakan bahwa memang agenda fit and proper test calon anggota BPK yang sejatinya dilakukan pada hari ini dibatalkan.

Baca Juga: Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia

"Kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tahu jadwal berikutnya. Boleh tanya ke pimpinan DPR kalau itu," ujar Putri.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.

"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.

"Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN).

"Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual," kata Irfan pada hari Jumat (6/8).

Pada Jumat (6/8), Boyamin menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.

Keduanya, diduga tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI