Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP

Selasa, 07 September 2021 | 16:10 WIB
Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP
Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus penipuan dengan mencatut nama Baim Wong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 10 pelaku sindikat penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan. Sebagian besar dari pelaku adalah lulusan SD dan SMP.

"Mereka rata-rata lulusan SD dan SMP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya membekuk 10 pelaku sindikat penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong. Mereka menipu korbannya dengan kedok pemenang hadiah uang tunai senilai Rp50 juta secara cuma-cuma alias giveaway.

"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri dan WT," ujar Yusri.

Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap

Sindikat ini terbagi ke dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan dua dan delapan orang.

Kedua kelompok ini menggunakan modus serupa. Mereka menjaring korbannya lewat pesan singkat atau SMS.

"Modusnya dia kirim SMS blast ke korban secara acak, random isinya selamat nomor anda dapat hadiah Rp50 juta give way dari Baim Wong," ungkap Yusri.

Setelah berhasil menjaring korbannya, sindikat pelaku penipuan ini kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya administrasi, pajak, hingga biaya peliputan untuk ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta. Salah satu korban mengaku tertipu hingga Rp11 juta. 

"Mereka ini sindikat pemain lama. Kami masih dalami lagi untuk korban-korbannya," jelas Yusri.

Baca Juga: Naik Penyidikan, Calon Tersangka Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI