Beredar Isu Mau Tuntut Balik Korban Pelecehan, Begini Reaksi KPI

Selasa, 07 September 2021 | 16:04 WIB
Beredar Isu Mau Tuntut Balik Korban Pelecehan, Begini Reaksi KPI
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah berencana menuntut balik MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama rekannya karyawan lembaga penyiaran tersebut.  

“Enggak, enggak ada, dari mana isu itu,” kata Kepala Sekretariat KPI Umri saat dihubungi wartawan Selasa (7/9/2021). 

Adanya isu KPI bakal melapor balik MS ke kepolisian beredar di sosial media, setelah diunggah akun Twitter,  @Muthia911. 

Pengguna itu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari seseorang terdekat salah terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS. 

“TL; DR Saya dapat DM dari sirkel dekat tersangka, menyebut salah Tsk (tersangka) akan minta maaf & KPI Pusat akan menuntut balik pelapor,” tulis @Muthia911 yang dikutip Suara.com, Selasa. 

Viral isu yang menyebut KPI berencana menuntut balik korban pelecehan. (Twitter)
Viral isu yang menyebut KPI berencana menuntut balik korban pelecehan. (Twitter)

“Make of it what you will, you trust the source, you don’t. But if it’s true, all teh more reason to keep an eye on this case, (Terserah anda mau percaya atau tidak dengan sumbernya. Tapi jika itu benar, semakin banyak alasan untuk mengawasi kasus ini)” sambung isi unggahan itu. 

Diketahui, tiga dari lima terlapor dugaan pelecehan seksual dan perundangan berencana melaporkan MS balik ke kepolisian. Hal itu disampaikan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar, Senin (6/9/2021) kemarin. 

Salah satu alasan para terduga melaku  ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka.

Baca Juga: Ogah Minta Maaf, Dalih MS Pilih Seret Terduga Pelaku Pelecehan di KPI ke Jalur Hukum

"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," jelas Tegar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI