Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya mengatakan bahwa Panja telah melahirkan draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Willy mengatakan draf tersebut sebagai draf awal.
Menurut Willy kehadiran draf baru berjudul RUU TPKS menjadi gambaran bahwa berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini untuk tahapan selanjutnya.
Ia mengatakan dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi. Perubahan itu tidak terlepas dari dialektika yang terjadi.
"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Wakil Rakyat, DPR Kerja Sama dengan RS Mandaya Karawang
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan berbagai kritik yang bermunculan seiring draf baru RUU TPKS justru memperlihatkan bahwa RUU itu telah mengalami kemajuan. Di mana banyak terjadi dialog berkualitas selama pembahasan RUU.
Willy yang menjabat Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut.
Dari dialog tersebut, kemudian muncul berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Namun dikatakan Willy semua tetap diupayakan untuk dicari titik temu.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujar Willy.
Willy menuturtkan bahwa semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Adanya aturan dibuat bukan hanya untuk melindungi korban, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.
Baca Juga: Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk segera Diundangkan
Sementara itu terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lain.
"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas disini (RUU TPKS)," kata Willy.
Usulan Ubah Judul RUU PKS
Diksi penghapusan di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk dihilangkan dan diubah nama. Sebabnya diksi tersebut dinilai abstrak.
Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Adapun sistematika dan lingkup RUU yang telah tim selesaikan yang pertama dari aspek judul sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Selain karena perspektif tersebut, diksi penghapusan yang dinilai terkesan abstrak dan mutlak menjadi pertimbangan ubah judul. Sebab kata Sabari sifat mutlak dari dikai penghapusan berarti menghilangkan sama sekali, yang mana jika disatukan penghapusan kekerasan seksual mengartikan menghapuskan kekerasan seksual sama sekali.
"Nah ini sesuatu yang mustahil tercapai di dunia ini. Jadi kami memandang lebih tepat dengan menggunakan langsung tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Sabari.
Sabari mengatakan dengan mengubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal itu akan memudahkan kerja dari penegak hukum.
"Dan ini akan lebih memudahkan bagi penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatannya beserta hukumannya nanti akan dilihat dalam pasa-pasalnya," ujar Sabari.