Komplotan Bandit Bermodus Tuduh Korban Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 15:27 WIB
Komplotan Bandit Bermodus Tuduh Korban Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.

Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI