KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen

Selasa, 07 September 2021 | 15:07 WIB
KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada sekitar enam DPRD Provinsi untuk tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara atau LHKPN di bawah 75 persen. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Depudi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi melalui kanal Youtube KPK, pada Selasa (7/9/2021).

"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus dan SDMnya relatif tersedia," kata Pahala.

Adapun enam provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi papua Barat 53 persen, DPRD Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD DKI 62 persen, terakhir DPRD Papua 75 persen.

Baca Juga: Golkar Belum Punya Skenario Soal Status Hukum Azis Syamsuddin

Pahala pun mendorong agar pejabat di masing-masing provinsi untuk patuh dalam melaporkan kekayaannya. Di mana dalam melaporkan LHKPN sudah sangat mudah dan tidak ada hambatan teknis.

"Bahwa tolong konstituennya kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis tinggal komitmennya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI