Komisi XI Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ini Alasannya

Selasa, 07 September 2021 | 15:06 WIB
Komisi XI Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ini Alasannya
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IX DPR RI batal menggerlar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan pengunduran jadwal fit and proper salah satunya lantaran hari ini berbarengan dengan rapat paripurna.

"Mungkin kita undur karena ada rapur, jadi nanti kita bicarakan di tingkat pimpinan. Ini kita lagi mau bicarakan," kata Amir di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Hal serupa juga ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR Putri Komarudin. Ia mengatakan bahwa memang agenda fit and proper test calon anggota BPK yang sejatinya dilakukan pada hari ini dibatalkan.

"Kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tahu jadwal berikutnya. Boleh tanya ke pimpinan DPR kalau itu," ujar Putri.

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Diketahui Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.

"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI