Supriansa mengatakan bahwa Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin masih aktif di partai, meski namanya yang santer disebut memberikan suap Rp3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis juga masih aktif dan selalu hadir dalam setiap kegiatan partainya.
"Masih aktif. Selalu hadir," kata Supriansa.
Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penyidik Robin menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis.
Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Robin dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.idpada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS. Uang tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sejumlah Rp1,6 milair, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5,1 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Robin dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp 23 Miliar