Syarat STRP dan Surat Tugas Resmi Dihapus, Masyarakat Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 | 14:47 WIB
Syarat STRP dan Surat Tugas Resmi Dihapus, Masyarakat Wajib Gunakan PeduliLindungi
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya bagi pelaku perjalanan. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.

Dalam keputusannya dijelaskan penghapusan syarat itu berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 yang dikutip Suara.com, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi untuk Pelajar di Ponorogo, Presiden Jokowi Berharap Ini

QR Code dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Nusa Dua, Bali. [Antara]
QR Code dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Nusa Dua, Bali. [Antara]

Kemudian, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI