Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi

Selasa, 07 September 2021 | 14:37 WIB
Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa empat manajemen restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain empat orang dari manejemen bar dan restoran Holywings Tavern, penyidik juga turut memeriksa satu orang saksi lain.

"Ada lima orang yang kita periksa. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Pada Sabtu (3/9) lalu, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 8 Fakta Holywings yang Dirazia Polisi, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Pemegang Saham

Berdasar hasil sidak, mereka menemukan adanya pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)

Satpol PP DKI Jakarta sempat memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha restoran dan bar Holywings Tavern selama masa PPKM dan denda Rp50 juta.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9) kemarin

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings Tavern sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Dua kejadian sebelumnya terjadi pada Februari dan Maret.

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Titik Lokasi Ganjil Genap dan Crowd Free Night di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI