KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp 23 Miliar

Selasa, 07 September 2021 | 14:20 WIB
KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp 23 Miliar
Ilustrasi KPK [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan rata-rata kekayaan anggota DPR RI dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN di KPK mencapai Rp23 miliar.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut hal tersebut diikuti anggota DPRD hingga DPD, rata-rata memiliki kekayaan dalam LHKPN mencapai Rp14 miliar.

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau anggota DPR rata-rata Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dari pada DPRD kabupaten kota, nggak," kata Pahala melalui kanal Youtube KPK, Selasa (7/9/2021).

"Tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya Rp23 miliar anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas DPD dan selanjutnya," sambungnya.

Menurut pahala anggota legislatif yang memiliki rata-rata kekayaan tinggi, adalah mereka yang masih menjadi pengusaha.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Politisi Bintan Terkait Kasus Cukai Rokok

"Saat yang sama ada juga nilai harta terendah. Yang menarik di antara Kementerian/Lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya Rp-1,7 triliun, jadi kami pikir Rp1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," ucap Pahala.

"Kalau yang pengusaha biasanya mengisi harga sahamnya saja, tapi bukan nilai perusahaannya berapa, sahamnya itu tercatat, itu saja yang dicatat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI