Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 13:48 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan - Petugas keamanan memasang stiker pindai kode batang untuk pengaduan PPKM bagi pengunjung Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit 
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pusat Perbelanjaan dan Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 

  1. Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  3. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Aturan-aturan PPKM Level 3 untuk kepentingan publik yang lainnya

  1. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. 
  2. Untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. 
  3. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  4. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan 
    kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
     menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  7. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: 
    - Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) 
    - Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 

Berikut daftar wilayah yang dikenai wajib menerapkan aturan terbaru PPKM Level 3

  • DKI Jakarta
    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 
  • Banten
    Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. 
  • Jawa Barat
    Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  • DI Yogyakarta
    Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. 
  • Jawa Timur
    Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Demikian perkembangan dari aturan terbaru PPKM level 3 untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Bali Kembali Beroperasi, Perhatikan Ketentuannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI