Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 13:48 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan - Petugas keamanan memasang stiker pindai kode batang untuk pengaduan PPKM bagi pengunjung Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Bagaimana dengan aturan terbaru PPKM Level 3? Apakah masih sama dengan sebelumnya?

Agar lebih jelas simak rincian aturan terbaru PPKM Level 3 berikut ini. Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3. 

Aturan Terbaru PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 secara lebih lengkap.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Bali Kembali Beroperasi, Perhatikan Ketentuannya

A. Aturan PPKM Level 3 untuk Sekolah

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
  2. Diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  3. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

B. Aturan PPKM Level 3 untuk Perkantoran

  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran. 
    - Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
    - Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran.
    - Karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  3. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 
    25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. 
  5. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pasar dan PKL

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Aturan PPKM Level 3 untuk Warung Makan dan Waktu Makan

Berikut aturan pelaksanaan makan dan minum di tempat umum 

Baca Juga: Soal Pembukaan Kembali Setu Babakan, Pengelola Tunggu Arahan Pemprov DKI

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 
  2. Untuk outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: 
    - Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
    - Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang 
    - Waktu makan maksimal 60 menit. 
    - Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai

Sementara itu, dalam aturan terbaru PPKM Level 3 disebutkan akan ada uji coba protokol kesehatan di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini akan diberlakukan lebih dulu di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit 
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pusat Perbelanjaan dan Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 

  1. Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  3. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Aturan-aturan PPKM Level 3 untuk kepentingan publik yang lainnya

  1. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. 
  2. Untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. 
  3. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  4. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan 
    kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
     menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  7. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: 
    - Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) 
    - Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 

Berikut daftar wilayah yang dikenai wajib menerapkan aturan terbaru PPKM Level 3. 

  • DKI Jakarta
    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 
  • Banten
    Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. 
  • Jawa Barat
    Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  • DI Yogyakarta
    Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. 
  • Jawa Timur
    Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Demikian perkembangan dari aturan terbaru PPKM level 3 untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI