Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 13:48 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan - Petugas keamanan memasang stiker pindai kode batang untuk pengaduan PPKM bagi pengunjung Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Bagaimana dengan aturan terbaru PPKM Level 3? Apakah masih sama dengan sebelumnya?

Agar lebih jelas simak rincian aturan terbaru PPKM Level 3 berikut ini. Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3. 

Aturan Terbaru PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 secara lebih lengkap.

A. Aturan PPKM Level 3 untuk Sekolah

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
  2. Diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  3. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

B. Aturan PPKM Level 3 untuk Perkantoran

  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran. 
    - Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
    - Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran.
    - Karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  3. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 
    25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. 
  5. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pasar dan PKL

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Aturan PPKM Level 3 untuk Warung Makan dan Waktu Makan

Berikut aturan pelaksanaan makan dan minum di tempat umum 

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Bali Kembali Beroperasi, Perhatikan Ketentuannya

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 
  2. Untuk outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: 
    - Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
    - Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang 
    - Waktu makan maksimal 60 menit. 
    - Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai

Sementara itu, dalam aturan terbaru PPKM Level 3 disebutkan akan ada uji coba protokol kesehatan di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini akan diberlakukan lebih dulu di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI