Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pertimbangkan Minta Perlindungan ke LPSK

Selasa, 07 September 2021 | 13:20 WIB
Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pertimbangkan Minta Perlindungan ke LPSK
Ilustrasi perundungan pegawai KPI (Kolase Pixabay/Twitter @KPI_Pusat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Mualimin, kuasa hukum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menyebut ada indikasi identitas kliennya mulai tersebar. MS merupakan korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh rekanya di KPI.

“Beberapa indikasi identitas dia mulai diketahui publik dan kami enggak tahu itu sumbernya dari mana. Itu kan mulai ada,” kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/8/2021).

Sebagai antisipasi, Mualimin meminta MS untuk mengunci sementara akun media sosial miliknya.

“Makanya kemarin kami sarankan kepada korban akun medsos-nya untuk sementara dikunci,” ujar Mualimin.

Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan Pegawai KPI Bikin Surat untuk Netizen Indonesia, Ini Isinya

Dia pun meminta publik untuk fokus terhadap proses hukum terduga pelaku, daripada mencari tahu identitas MS.

“Biar publik fokus pada proses hukum pelaku. Jadi tidak merembet ke mana-manakan,” kata Mualimin.

Di samping itu, hingga saat ini MS masih dalam kondisi ketakutan, meski disebut Mualimin kliennya tidak mendapat tekanan atau ancaman semenjak kejadian yang dialaminya ramai diperbincangkan publik.

Pengacara terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, MS. (Suara.com/Arga)
Pengacara terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, MS. (Suara.com/Arga)

Karenanya MS sedang mempertimbangkan untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau ancaman tidak, cuman ketakutan itu selalu muncul dalam pikiran korban makanya dia juga memikirkan akan ke LPSK,” ungkapnya.

Baca Juga: MS Bakal Dipolisikan Balik Para Terduga Pelaku, Kuasa Hukum: Kami Tak Ambil Pusing

Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi

Sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI