Suara.com - Dua oknum anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya diduga melakukan tindakan pungli terhadap salah satu pengemudi di Jalan Tol Jagorawi. Perbuatan tidak terpuji ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @bogordailynews. Dalam video terlihat sang pengemudi awalnya diberhentikan oleh dua oknum anggota PJR Polda Metro Jaya lantaran diduga mengemudi di lajur paling kiri.
Singkat cerita, dua oknum anggota tersebut kemudian meminta uang Rp 50 ribu kepada pengemudi. Seusai menyerahkan uang yang diminta, sang pengemudi pun akhirnya dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya peristiwa ini. Dia menyebut kejadian ini terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 1.200 arah Utara.
Baca Juga: Wali Kota Malang Bantah Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman Covid-19
"Kejadian hari Sabtu 4 September 2021 pukul 09.00 WIB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Sambodo mengemukakan jika kedua oknum anggota PJR Polda Metro Jaya ini telah diperiksa oleh Bidang Propam. Dia memastikan kedua oknum tersebut akan dijatuhkan hukuman akibat perbuatannya itu.
"Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," pungkasnya.