Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR akan Kasasi ke MA

Selasa, 07 September 2021 | 12:10 WIB
Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR akan Kasasi ke MA
Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR Mau Kasasi ke MA. Politikus Partai Berkarya, Muchdi PR. [Suara.com/Muhammad Yassir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya kubu Muchdi PR, yakni Badaruddin Andi Picunang angkat bicara menanggapi terkait Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham Yasonna Laoly terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding.

Badaruddin mengatakan, putusan banding tersebut belum lah inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.

"Putusan masih sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17)," kata Badaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang Partai Berkarya kubu Muchdi PR yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020.

"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," tuturnya.

Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, kekinian partainya sedang mempersiapkan untuk ikut kontestasi politik Pemilu 2024. Adanya putusan banding kubu Tommy tersebut diharapkan tak mengganggu.

"Insya Allah Selasa 7 September 2021 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (zoom meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," tandasnya.

Putusan Banding

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan MenkumHAM terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.

Baca Juga: Iwan Fals Bongkar Filosofi Lagu Bento, Ada yang Kaitkan dengan Nama Tommy Soeharto

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," tulis hasil putusan seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI