Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan

Selasa, 07 September 2021 | 11:41 WIB
Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan
Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan,  katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI