Suara.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 10 orang setelah kedapatan menyeludupkan lebih dari dua ton heroin.
Menyadur Barrons Selasa (7/9/2021), putusan tersebut dijatuhkan kepada 10 orang yang terlibat penyeludupan barang haram pada Minggu (5/9/2021).
Pihak berwenang menyita obat-obatan yang diseludupkan melalui Laut Merah pada tahun 2019. Nilainya ditaksir mencapai 2,5 miliar pound (Rp 2,2 triliun).
10 orang tersebut diketahui tujuh adalah warga Pakistan, dua orang Mesir dan seorang pria memiliki paspor Iran.
Baca Juga: 7 Potret Somaya El Khashab, Artis Mesir yang Diisukan Ledek Ukuran Kelamin Mantan Suami
Sebuah sumber pengadilan mengungkapkan jika mereka dihukum karena menyembunyikan obat-obatan terlarang di sebuah tempat penyimpanan tersebunyi di kapal.
Selain heroin, petugas juga menyita hampir 100 kilogram kristal metamfetamin. Belum diketahui dari mana asal obat terlarang tersebut.
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.
Para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu dua bulan setelah putusan tersebut ditetapkan oleh hakim.
Menurut Amnesty International, Mesir merupakan negara tertinggi ketiga di dunia dalam menjatuhkan hukuman mati, setelah China dan Iran.
Baca Juga: Seorang Warga Afghanistan Dapat Surat Hukuman Mati dari Taliban
Kelompok hak asasi manusia tersebut juga sering mengecam akibat terjadinya lonjakan angka hukuman mati yang terjadi di Mesir.
Menurut kelompok hak asasi tersebut, Mesir mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat, menjadi 107 hukuman mati pada tahun lalu, dibandingkan 32 hukuman mati pada 2019.