Suara.com - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan di kantor KPI makin berbuntut panjang. Gara-gara membuat surat terbuka, MS kini terancam dilaporkan balik oleh sejumlah pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku pelecehan.
Dalih, ancaman pelaporan di kepolisian itu, karena tiga dari lima terduga pelaku merasa menjadi korban perundungan setelah MS menyebarkan identitas mereka melalui surat terbuka yang sempat beredar di media sosial.
Rencana untuk melapor balik terhadap MS itu diungkapkan Tegar Putuhean, pengacara RT, EO dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto saat mendampingi ketiga terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) kemarin.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar.

Salah satu alasan para terduga melaku ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka. Terkait rencana pelaporan itu, MS disangkakan telah melanggar UU ITE.
"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," kata dia.
Reaksi MS
Rony E Hutahaean kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/8/2021).
Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan Pegawai KPI Bikin Surat untuk Netizen Indonesia, Ini Isinya
Dia mengungkapkan pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku melaporkan MS.