Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (7/9/2021) hari ini. Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 dengan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani.
"Kami periksa empat PNS DJP dalam kapasitas saksi untuk tersangka DR (Dandan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Adapun nama keempat orang yang bakal diperiksa KPK adalah Hari Gunawan, Amiruddin Baihaqie, Tri Imam Prihartono, dan Suryadi Ardiano.
Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan empat saksi ini.
Baca Juga: Cuan Pejabat di Masa Pandemi
Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.
Untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.
Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Baca Juga: Penyidik Nonjob Ungkit Buronan Harun Masiku, KPK: Jangan Sebar Isu yang Bisa jadi Polemik
Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.