17 Tahun Kematian Munir, KASUM: Otak Pembunuhan Masih Melenggang Bebas

Selasa, 07 September 2021 | 10:11 WIB
17 Tahun Kematian Munir, KASUM: Otak Pembunuhan Masih Melenggang Bebas
Para demonstran saat menggunakan topeng bergamber muka Munir sebagai tuntutan atas pengungkapan kasusnya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Husein menilai, pemerintah tidak bisa hanya berpangku tangan dalam menyikapi kasus pembunuhan terhadap Munir. Bahkan, Komnas HAM yang sempat berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mendapat respons.

Bagi Husein, momentum 7 September atau hari kematian Munir, bisa dijadikan pemerintah untuk melakukan pembuktian. Bahkan hal itu begitu penting selama Jokowi masih menyandang status sebagai Presiden. Menurtnya belum tampak pembuktiannya soal demokrasi dan HAM.

"Saya kira kalau Jokowi mampu menyelesaikan kasus Munir, dia akan diingat sebagai atau menjadi legacy yang baik bagi Jokowi untuk diingat oleh masyarakat bahwa dia adalah presiden yang bisa menyelesaikan kasus," tegas Husein.

Sebaliknya, jika Jokowi tak kunjung menuntaskan kasus pembunuhan Munir, lanjut Husein, maka masyarakat akan menaruh kesan jika pemerintah tidak sama sekali peduli terhadap kasus Munir dan demokrasi.

"Saya kira kasys munir adalah kunci pembuktian bahwa jokowi peduli terhadap ham dan demokrasi," katanya.

Meninggal 2004

Untuk diketahui, Munir Said Thalib meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 2004 silam. Dirinya meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam pagi hari.

Peringatan 10 tahun Munir di Utan Kayu, Jakarta Timur. [suara.com/Bowo Raharjo]
Peringatan 10 tahun Munir di Utan Kayu, Jakarta Timur. [suara.com/Bowo Raharjo]

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Belanda menemukan penyebab meninggal Munir. Dari hasil autopsi, Munir tewas karena racun arsenik.

Di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.

Baca Juga: Lagi! Jokowi akan Resmikan Bendungan dan Tinjau Vaksinasi, Kali Ini di Jawa Timur

Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI