Suara.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang. Kekinian, penyidik masih mendalami siapa otak di balik peristiwa penyerangan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kabupaten Sintang.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini. Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," kata Donny kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Keenam belas tersangka tersebut kekinian telah ditahan. Mereka ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kasus di Sintang, Sensitivitas Pemerintah Disinggung Terkait Permasalahan Ahmadiyah
Diserang Setelah Salat Jumat
Masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.
Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi.
Donny ketika itu menyebut, masjid dirusak oleh massa yang berjumlah 200 orang. Namun, dia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Ahmadiyah: Sudah Mendesak, Presiden Jokowi Harus Tangani Intoleransi di Indonesia