Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali kembali dilanjutkan hingga Senin (13/8/2021). Hasil dari evaluasi PPKM pekan lalu, jumlah daerah yang menerapkan level 4 mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko Marves, Senin (6/9/2021).
Per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota yang menerapkan level 4 di mana sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota. Kemudian peningkatan terjadi pada level 2 di mana jumlahnya yang menerapkannya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota.
"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," kata Luhut.
Pembagian wilayah berdasarkan level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Adapun pembagian wilayah berdasarkan level yang sudah ditetapkan pemerintah yakni:
1. DKI Jakarta
- Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Baca Juga: PPKM Lanjut Terus, DKI Jakarta Masih Terapkan Level 3
- Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak