PPKM Lanjut Terus, DKI Jakarta Masih Terapkan Level 3

Selasa, 07 September 2021 | 07:05 WIB
PPKM Lanjut Terus, DKI Jakarta Masih Terapkan Level 3
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Untuk periode tersebut, Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Terkait Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah menerapkan PPKM Level 3. Adapun wilayah yang dimaksud ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Karena masuk pada Level 3, maka Gubernur dan Wali Kota setempat harus menjalani kebijakan sesuai dengan apa yang sudah tercantum pada Inmendagri 39/2021.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Khusus Soal Kelanjutan PPKM, Ini Isinya

Adapun penerapan yang dimaksud ialah:

1. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Sementara PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

Sedangkan untuk kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan ketentuan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Satpol PP: Sanksi Holywings Ditambah, Dibekukan dan Denda Rp 50 juta

Kalau untuk sektor esensial seperti pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara untuk sektor esensial industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

3. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal juga diatur dalam Inmedagri 35/2021. Adapun kegiatan yang masuk pada kategori kritikal yakni:

  1. kesehatan;
  2. keamanan dan ketertiban;
  3. penanganan bencana;
  4. energi;
  5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. pupuk dan petrokimia;
  8. semen dan bahan bangunan;
  9. obyek vital nasional;
  10. proyek strategis nasional;
  11. konstruksi (infrastruktur publik);
  12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk poin a dan b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Poin c sampai dengan i dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Kemudian perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sedangkan untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung persen. untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021

6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

8. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

9. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

b. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

c. restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen - satu meja maksimal 2 orang
  • waktu makan maksimal 60 menit
  • wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah dan

d. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
  • wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan - daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  • kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  • wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait
  • restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit;
  • penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  • bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI