Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, tim menemukan sejumlah dokumen.
"Dari kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, diantaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Maklumat MUI Usai OTT Bupati Probolinggo dan Suami
Penggeledahan dilakukan tim satgas KPK di kediaman pihak-pihak yang mengetahui perkara.
"Rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.
Barang bukti yang disita, kata Ali, selanjutnya akan dianalisis dan disita untuk nantinya dibuka dalam persidangan.
"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para Tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kades di Probolinggo.
Baca Juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Adapun lima tersangka diangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo tersebut menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus, upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sebagai pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.