Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021, ada sejumlah aturan yang diperlonggar.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan waktu makan ditempat atau dine-in di restoran saat ini diperpanjang menjadi 60 menit, dari sebelumnya 30 menit.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021).
Selain itu, pemerintah akan melakukan pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali sampai 13 September 2021
Untuk Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," jelasnya.
"Pemerintah juga akan ujicoba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," jelasnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta kini turun menjadi level 3, sementara Bali masih di level 4.
Per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten yang masih berstatus PPKM level 4 dari sebelumnya 25 kota/kabupaten.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bali Masih Level 4, DI Yogyakarta Turun Level 3
Peningkatan yang signifikan terjadi pada PPKM level 2, meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi.