Untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir bulan Agustus lalu. (Antara)
Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 06 September 2021 | 19:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Isu Plagiarisme dalam Disertasi Menteri Bahlil, Ini Penjelasan Menohok dari 2 Guru Besar
08 Maret 2025 | 20:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI