Suara.com - Kuasa hukum para terlapor atau terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengklaim tidak ada kejadian yang bisa dibuktikan pada tahun 2015 maupun 2017, sebagaimana tersiar dalam surat terbuka yang viral di media sosial.
Pernyataan tersebut pengacara terlapor, yakni Tegar Putuhena selaku kuasa hukum RE alias RT, dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum RM alias O saat mendampingi pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Pusat pada Senin (6/9/2021) sore.
Sedangkan, pihak kuasa hukum dari FP dan CL tidak hadir dan mendampingi. Kelima terlapor pun hingga kini masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB tadi.
"Ya, apa yang disampaikan oleh rekan-rekan (terlapor) baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan," ungkap Anton.
Anton juga mengklaim, para terlapor juga merasa tidak melakukan tindakan apapun -baik pelecehan seksual maupun penyiksaan- kepada MS.
Bahkan, dia menyebut, jika tindakan saling ejek atau dalam istilah prokem dikenal dengan ceng-cengan adalah hal yang lumrah.
"Dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," sambungnya.
Dalam surat terbukanya, MS menulis, jika dirinya kerap diminta untuk membelikan makan oleh sebagaian terlapor.
Merujuk laporan yang diterima Anton, MS disebut kerap melakukan hal serupa, yakni menitip makan terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga: Makin Panas! Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Ancam Lapor Balik MS ke Polisi
"Si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," sambungnya.