Suara.com - Petugas gabungan yang melakukan penggrebekan terhadap Restoran dan Bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan menemukan minuman keras (miras) di lokasi. Padahal, miras belum boleh diedarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat ini.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan. Menurutnya, pada saat penggrebekan Sabtu (4/9/2021) malam lalu, petugas menemukan manajemen Holywings menjual miras kepada pelanggan.
"Ya kalau minuman keras ya ada," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (6/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada penyitaan atau tidak karena hal itu merupakan wewenang dari kepolisian.
Baca Juga: Heboh Kerumunan di Holywings, Ini Dua Sosok Besar di Belakangnya
"Untuk penyitaan kita untuk sementara nanti koordinasi dengan kepolisian," jelasnya.
Karena itu, ia menyebut pimpinan di tingkat Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terkait sanksi untuk Holywings. Kemungkinan akan ada peningkatan sanksi seperti denda atau memperpanjang masa penutupan.
"Kan kalau misalnya pengenaan sanksi yg tadi saya bilang itu tingkatan. Denda dengan penutupan nanti kalau mmg diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Dedi Sumardi menyatakan, penjualan miras masih belum dibolehkan berdasarkan aturan PPKM dan surat edaran Disparekraf DKI.
Namun meski ditemukan ada pelanggaran penjualan miras, hal itu tak menjadi pembahasan untuk pertimbangan peningkatan sanksi Holywings.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polda Panggil Manajemen Holywings, Yusri: Tak Ada Tebang Pilih
"Belum, alkohol, miras belum boleh. Tadi sih enggak disinggung, yang jelas masalah pelanggaran prokes saja tadi," katanya.