Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah sanksi kepada restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang Jakarta Selatan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihak manajemen rencananya bakal dikenakan sanksi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan. Menurutnya pemberian sanksi ini sudah dibicarakan oleh pimpinannya di tingkat Pemprov DKI.
"Sudah ditutup sama dikasih denda. Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Kami nanti lihat saja ini perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ujang menjelaskan, Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar Prokes di masa PPKM ini. Pertama terjadi pada bulan Februari, lalu kedua kalinya di bulan Maret.
Baca Juga: Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?
"Yang ketiga ya (Sabtu malam) ini," tuturnya.
Kendati demikian, penjatuhan sanksi denda bagi Holywings disebutnya masih belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI.
"Ya itu dia denda dengan penutupan nanti kalau memang diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.
Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Baca Juga: Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes
Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.
Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.
Razia
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.
Dalam video beredar, terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.
"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.
Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.
"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Klaim Rutin Sidak
Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.
Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.
"Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak," tuturnya.