Suara.com - Polsek Medan Kota siap untuk hadapi jalur hukum bila keluarga tahanan mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu). Hal itu dikatakan menyusul peristiwa seorang tahanan Polsek Medan Kota bernama Aryes Prayudi Ginting meninggal dunia dengan luka lebam di wajah dan dada, diduga karena dianiaya.
“Pastinya kita siap bila digugat keluarga untuk menempuh jalur hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AR Rampe seperti disitat dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Sebab, sebelumnya tahanan itu mengidap penyakit getah bening. Bahkan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kami membenarkan ada yang meninggal. Tapi tidak ada kami aniaya. Jadi meninggalnya di rumah sakit,” ucapnya lagi.
Baca Juga: Tahanan Polsek Medan Kota Tewas, Tubuhnya Luka Lebam
Awalnya, Aryes Prayudi Ginting, tahanan atas kasus narkoba yang meninggal tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara. Saat itu, Aryes dalam kondisi masih bisa berjalan dan menjalani perawatan.
Sebelum ditangkap polisi, tambah Kanit Reskrim, rupanya Aryes sudah mengidap penyakit getah bening.
Kemudian, saat jenazah sudah diserahkan ke keluarga, pihaknya sempat menanyakan apakah jenazah bersedia diautopsi atau tidak.
“Kalau ada kecurigaan itu dianiaya, seharusnya pihak keluarga saat itu mengajukan autopsi. Tapi kan tidak ada. Padahal sudah kami tanyakan, keluarganya bilang tidak bersedia jenazah diautopsi dan itu ada surat pernyataannya. Karena begitu prosedurnya,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Rambe menjelaskan lebam yang ada di tubuh korban kemungkinan besar karena luka getah bening.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek
Dibenarkan memang saat itu ada pembengkakan yang menghitam di bagian leher. Dikatakannya itu karena bekas operasi di RS Bhayangkara.
“Jadi intinya waktu itu keluarga tidak bersedia jenazah diautopsi. Keluarga tidak setuju ya bagaimana mau kita bilang,” tandasnya.
Aryes Prayudi Ginting (34) merupakan warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ia meninggal dunia, Senin (23/8/2021) lalu.
Kuasa Hukum korban, M Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa Aryes ditangkap oleh Polsek Medan Kota, pada Selasa (3/8/2021) lalu, dimana saat ditangkap kondisinya sehat.
“Istrinya juga sempat mengunjungi suaminya pada hari kedua penangkapan. Saat dijenguk kondisi suaminya dalam keadaan sehat. Korban juga mengatakan kepada istrinya bahwa ia dalam keadaan sehat,” katanya Senin.