Suara.com - MS berharap kepolisian segera menetapkan para terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap dirinya menjadi tersangka Harapan itu disampaikan MS melalui kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean.
“Untuk para pelaku permintaan klien kami adalah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan agar mendapatkan keadilan,” ujar Rony kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Desakan itu disampaikan untuk menjawab rasa keadilan terhadap MS yang mengaku sudah bertahun-tahun menerima pelecehan dan perundungan dari sejumlah pegawai KPI.
“Karena apa? Sudah lama yang dialami MS, baru hari ini adalah puncaknya. Dia tidak tahan lagi mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Jadi harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil adilnya,” tegas Ronny.
Baca Juga: Jalani Tes Psikis, MS Pegawai KPI Korban Perundungan Diberondong 12 Pertanyaan
Di samping itu dengan harapan adanya para tersangka, juga dipandang MS sebagai pembelajaran bagi orang-orang yang pernah melakukan perundungan dan pelecehan.
“Karena beliau menganggap bahwa ini adalah kemungkinan banyak persoalan-persoalan yang di luar sana mengalami hal yang sama dialami oleh korban. Jadi ini (harapannya) menjadi efek jera bagi para pelaku,” kata Rony.
Berdasarkan laporan kepolisian dari delapan orang yang diungkapkan MS sebagai terduga pelaku, ada lima orang menjadi terlapor mereka adalah RM, FP, RE, EO, dan CL.
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi
Kasus pelecehan dan perundungan di kantor KPI pusat terungkap setelah MS menulis surat terbuka yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (1/9/2021) lalu. Surat terbuka itu juga ditujukan MS kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.
Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu.
Dalam surat terbuka itu, MS disebut pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.