Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak seorang instruktur senam selaku penyelenggara senam massal di Jalan Puri Ayu, Kembangan. Lantaran dianggap melanggar aturan PPKM, Pungki selaku instruktur senam itu telah dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta.
"Sanksi diberikan sebesar Rp2.000.000 dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat, Senin (6/9/2021).
Menurut Tamo, Pungki bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi saat senam massal diselenggarakan di Jalan Puri Ayu, Kembangan pada Minggu (5/9/2021) kemarin.
Tamo mengatakan, Pungki melakukan hal tersebut karena tidak mengetahui aturan larangan berolahraga di tempat umum selain difasilitas olahraga.
Baca Juga: Kena Razia Kerumunan, Holywings Kemang Akhirnya Ditutup Paksa Satpol PP
"Karena memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," kata Tamo.
Selain itu, ini kali kedua Tamo menegur Pungki lantaran peristiwa senam massal juga sempat terjadi pada September 2020.
Tamo berharap denda Rp2.000.000 bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali.
Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik.
Debuah video berdurasi 43 detik viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Twitter @kurawa tersebut, terlihat kerumunan warga tengah melalui senam massal.
Baca Juga: Aparat Razia Kerumunan Anak Muda di Holywings Kemang
"Jakarta sudah 'normal' pagi ini lokasi puri indah jakbar. Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana," kata pemilik akun Twitter dalam keterangan teks video tersebut.
Berdasarkan video yang viral itulah, Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan denda kepada Pungki.