KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?

Senin, 06 September 2021 | 15:42 WIB
KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan mengaku dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjalani  pemeriksaan internal. Namun ia diminta datang sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean. Awalnya, MS mendapat panggilan dari KPI untuk bertemu. Agenda itu direncanakan berlangsung pada hari ini, Senin (6/9/2021). 

“Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban, ada panggilan, tapi sejauh ini karena bentrok ya dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI, jika didampingi pengacara atau penasihat hukumnya,” kata Ronny kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021). 

Meski  begitu, Rony mengaku tidak mengetahui alasan KPI meminta kedatangan kliennya datang tanpa adanya pendampingan. 

Baca Juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

“Kami enggak tahu alasan KPI,” imbuh Rony. 

Karenanya, dia mematiskan kliennya tidak akan hadir, jika pertemuan dilakukan tanpa pendampingan pengacara. 

“Tidak (mau hadir),  dia sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasihat hukumnya,” tegasnya. 

Dia juga menyayangkan, sikap KPI yang melakukan pemanggilan kliennya tanpa pendampingan.

Dia pun berencana akan menanyakan maksud lembaga pengawas penyiaran itu.

Baca Juga: Jadi Korban Perundungan Rekan Kerja di KPI, MS Jalani Tes Psikis

Padahal perkara ini telah masuk ranah pidana, sehingga segala proses yang dijalani MS harus dengan pendampingan pengacara.  

“Kami hanya berharap kepada KPI, bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum.  Tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS,” ujarnya. 

Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi  

Sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).  

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).  

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. 

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.  

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.  

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).  

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI