Suara.com - Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2021. Penundaan itu seiring ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran sedang kunjungan ke Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Mendagri Tito sedang menjalankan perintah dari Presiden Jokowi untuk melakukan pengecekan persiapan PON di Papua.
Kunjungan Tito ke Papua sekaligus untuk monitoring pelaksanaan Covid-19 dan menampung aspirasi dalam hal penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU Otsus Papua.
"Maka pak Menteri Dalam Negeri saat ini sedang berada di tanah Papua dalam rangka menjalankan tugas dan arahan dari presiden, dan surat resminya pak menteri sudah sampaikan kepada kami," kata Doli dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Muncul Baliho 2024, Buya Syafii: Jangan Jor-joran Kekuasaan, Kasihan Bangsa Ini
Doli mengatakan karena ketidakhadiran Tito tersebut maka Komisi II menyepakati agar pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 diagendakan dalam rapat pada 16 September 2021.
"Jadi, kami akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," kata Doli.
Kendati pengambilan keputusan ditunda karena Mendagri tidak hadir, Komisi II tetap melanjutkan rapat dengan agenda mendengarkan laporan dari penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
"Jadi nanti kita akan dengarkan dari KPU, tambahan dari Bawaslu. Setelah itu kita akan bahas lebih lanjut dan proses pengambilan keputusan di tahap berikutnya," ujar Doli.
Isu Amandemen Tak Pengaruhi Pemilu
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Akurasi Data COVID-19
Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa isu amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia berujar bahwa tidak ada korelasi antara isu amandemen terkait PPHN dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Gak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
"Apalagi amandemennya juga udah disepakati, jadi kami di Komisi II selama tidak ada perubahan undang-undang, yang kami persiapkan saat ini adalah pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berdasarkan Undang-Undang existing, (Nomor) 10 Tahun 2016 dan 7 Tahun 2017," sambung Doli.
Kendati amandemen terkait PPHN atau penguatan lembaga tidak berhubungan langsung, menurut Doli amandemen bisa mempengaruhi persoalan Pemilu 2024 jika wacananya melebar kepada persoalan masa jabatan presiden.
Namun sejauh ini masih tidak akan berpengaruh lantaran isu tersebut masih sebatas bola liar dan belum ada keputusan apapun, bahkan mengenai jadi tidaknya amandemen itu sendiri.
"Tapi kalau kemudian dikembangkan-kembangkan dengan wacana 3 periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh. Kan saya kira tidak boleh kita larang juga wacana kan tentang apa saja," kata Doli.