Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri buka suara terkait insiden cungkil mata yang menyasar seorang bocah di perempuan berinsial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).
Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.
Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.
Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.
Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.
Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.
Baca Juga: Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.