Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para guru di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi apapun.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya hanya menghentikan kegiatan PTM campuran. Para guru juga diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2021).
Berdasarkan penelusuran pihaknya, para guru di sekolah itu didapati melanggar karena membiarkan anak tidak mengenakan masker dengan benar selama mengikuti PTM. Terlebih lagi bukti rekaman videonya juga sudah beredar di media sosial.
Baca Juga: Lebih Setahun Belajar Daring, Siswa SD Bingung Cari Kelas saat PTM Hari Pertama
"Hal itu tidak baik bahwa itu memakai masker salah. Karena itu, kami memberikan tindakan cepat kepada sekolah tersebut dengan menghentikan karena alat buktinya sudah jelas, melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Sampai saat ini belum PTM di SDN 05 Jagakarsa masih dihentikan. Belum bisa dibastikan kapan sekolah tersebut akan kembali dibuka.
Kendati demikian, begitu sekolah kembali dibuka, maka diyakini pihak sekolah mampu melaksanakan kembali protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Penghentian sementara dilakukan sampai siap betul sekolah dibuka kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara karena melanggar aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan pihaknya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
Pelanggaran aturannya tak disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan sementara.
"Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Di Diktum Kelima yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Nahdiana menuturkan pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana.