Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari

Senin, 06 September 2021 | 11:58 WIB
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani (DR) selama 40 hari dalam penjara.

Dandan merupakan tersangka suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Kavling C1 Cabang KPK mulai 2 September sampai 11 Oktober 2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR (Dandan Ramdani) selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ali menjelaskan, penyidik KPK masih memerlukan keterangan tersangka Dandan dan sejumlah saksi. Hal itu untuk melengkapi berkas penyidikan dan nantinya akan diserahkan kepada Jaksa KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Apri Sujadi, KPK Panggil Pejabat Diskumperindag hingga Pihak Swasta

"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," katanya.

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: Kebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi Hari Ini

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI