Dinilai Diskriminatif, DPR Desak Menteri Nadiem Ubah Aturan Soal Dana BOS

Senin, 06 September 2021 | 08:19 WIB
Dinilai Diskriminatif, DPR Desak Menteri Nadiem Ubah Aturan Soal Dana BOS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengubah petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Hetifah menilai kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin.

Baca Juga: Bikin Kebijakan Dana BOS, Menteri Nadiem Dianggap Diskriminatif dan Melanggar UUD 45

"Saya mendesak Mendikbudristek untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah," kata Hetifah, Senin (6/9/2021).

Dia menyebut sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.
"Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk 'menghukum' sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat," tegasnya.

Menurut Hetifah, sekolah yang sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, mestinya dibina oleh pemerintah pusat atau daerah.

"Kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tutup Hetifah.

Sebelumnya, dalam Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek

Di dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI