Cek Fakta: Jokowi Klaim Bisa Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?

Senin, 06 September 2021 | 07:10 WIB
Cek Fakta: Jokowi Klaim Bisa Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?
Cek Fakta: Jokowi Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun facebook mengunggah tangkapan layar berupa judul artikel dari ReportaseIndonesia[dot]com berjudul “Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim.

Berikut narasi yang beredar:

“J0NG00ZZ TETAP J00NG00ZZ BB00NGG”

Lalu benarkah klaim tersebut?

Baca Juga: Pembahasan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Dijadwalkan, Kenapa?

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, di dalam artikel reportaseindonesia tidak terdapat penjelasan bahwa Presiden Jokowi bakal menjual separuh Kaltim untuk pemindahan ibu kota.

Isi artikel itu menyebutkan bahwa Jokowi memang berencana menjual sebagian lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare.

Langkah itu diambil karena lahan seluas 180 ribu hektare yang diperuntukkan bagi ibu kota baru terlalu luas.

Melansir dari artikel iNews.id berjudul “Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim”,  disebutkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk ibu kota pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare. 

Sementara, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Oleh sebab itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Tanggungjawab ke Perusahaan Penabrak Tiang Jembatan Mahakam

Meski begitu, Jokowi menuturkan bahwa penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu, bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.

Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli.

Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.

Adapun dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.

Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.

Cek Fakta: Jokowi Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?
Cek Fakta: Jokowi Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut salah. Faktanya, bukan setengah pulau kalimantan timur, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare dari 180 ribu hektare lahan yang akan dijadikan kawasan ibu kota baru dan luas wilayah Kaltim adalah 12.734.692 hektare.

Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI