Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Desakan itu disampaikan AJI menyusul perwakilan 57 pegawai KPK yang berkunjung ke kantor AJI Indonesia di Jakarta pada Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan keterangan tertulis AJI, diketahui perwakilan KPK dan pengurus AJI mendiskusikan temuan dua lembaga negara yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI yang menyebut ada berbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun desakan pertama kepada Jokowi ialah mendesak Presiden berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti
Kedua, AJI mendesak Presiden Jokowi untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman," tulis Sasmito Madrim, Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Sebagaimana diketahui, Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.
Menurut AJI, temuan dan pendapat Ombudsman RI merupakan pendapat hukum yang teruji. Karena itu harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.
Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.
Baca Juga: Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK
"Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK," ujar Ketua Umum AJI, Sasmito.
Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.
Atas rentetan temuan itu, AJI berpendapat bahwa seharusnya KPK tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengangkat 75 pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun disayangkan, pimpinan KPK justru memilih abai.
"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," kata Sasmito.
KPK Ogah Jalankan Tindakan Korektif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.
Apalagi, langkah korektif yang diminta Ombudsman RI sudah memasuki akhir batas waktu untuk dilaksanakan KPK. KPK pun seperti tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman tersebut.
"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).
Menurut Ali, sikap keberatan KPK itu pun juga tercantum dalam peraturan Ombudsman RI. Apalagi, lembaganya pun sudah menyerahkan surat secara resmi kepada Ombudsman RI
"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri. Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kata dia, setidaknya ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Di mana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.