Maling Dana Proyek Taman Kota Ditangkap di Jakarta

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 05 September 2021 | 14:11 WIB
Maling Dana Proyek Taman Kota Ditangkap di Jakarta
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama tim Kejati Maluku meringkus HH alias Hartanto (58), tersangka dugaan korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Antara/Daniel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditangkap tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Tersangka berinisial HH alias Hartanto (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak tanggal 3 September 2021 dan hari ini dibawa ke Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Minggu (5/9/2021).

Hartono merupakan Komisaris PT Inti Artha Nusantara ini ditangkap setelah berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Wahyudi, tersangka selalu menggunakan berbagai dalih dalam menghindari panggilan jaksa, seperti alasan mencari penasihat hukum hingga terpapar Covid-19.

Baca Juga: Habitat Ikan Kodok Maluku Tercemar Sampah, Daya Tarik Pariwisata Bisa Menurun

Sejak awal Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT 001 Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dan satu alamat lagi di Jakarta.

Dalam kasus bernilai Rp4,5 miliar, bos PT IAN itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon, yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 milliar. (Antara)

Baca Juga: Terjerat Pidana, Desersi dan Zina, 13 Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI