Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000

Rifan Aditya
Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000
Simak Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000 - Ilustrasi Uang logam (Dok. istimewa)

Berikut penjelasan terkait syarat penukaran uang logam dan jenis uang logam dengan nilai khusus.

Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar uang logam lawas bisa ditukarkan dengan nominal uang sebesar Rp 750.000. Uang logam lawas yang disebut-sebut tersebut merupakan keluaran tahun 1990. Lalu seperti apa syarat penukaran uang logam tersebut?

Dilansir akun Facebook LEZAT.id dalam unggahan yang menyertakan gambar uang logam tahun 1990 bisa ditukarkan. Lalu, seperti apa penjelasan Bank Indonesia soal kabar yang beredar ini?

Syarat Penukaran Uang Logam menurut Bank Indonesia

Menurut pernyataan Junarto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Kamis (2/9/2021), uang logam yang ditukar akan senilai dengan nominal angka yang tertera pada uang logam.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menuju Rp 17.000, BI Salahkan Trump

Adapun uang logam yang dapat ditukar sebagai alat transaksi sebesar Rp 750.000 yang viral di media sosial Facebook merupakan Uang Rupiah Khusus (URK). Ternyata nilai Uang Rupiah Khusus ini memiliki nominal mulai dari Rp 200 hingga Rp 750.000.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021. Sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Namun pihak BI masih menyediakan fasilitas penukaran hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun setelah pencabutan uang rupiah khusus dilakukan. Layanan penukaran URK dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Nominal Uang Rupiah Khusus

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (10 pecahan):

Baca Juga: BI Pasang "Kuda-kuda" Usai Trump Ajak Perang Dagang dengan Indonesia

  • Uang logam Rp 200 (perak) 
  • Uang logam Rp 250 (perak) 
  • Uang logam Rp 500 (perak) 
  • Uang logam Rp 750 (perak) 
  • Uang logam Rp 1.000 (perak) 
  • Uang logam Rp 2.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 5.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 10.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 20.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 25.000 (emas)

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan): tujuan dalam rangka pengumpulan dana pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World WIldlife FUnd (WWF).