Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 05 September 2021 | 13:06 WIB
Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000
Simak Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000 - Ilustrasi Uang logam (Dok. istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar uang logam lawas bisa ditukarkan dengan nominal uang sebesar Rp 750.000. Uang logam lawas yang disebut-sebut tersebut merupakan keluaran tahun 1990. Lalu seperti apa syarat penukaran uang logam tersebut?

Dilansir akun Facebook LEZAT.id dalam unggahan yang menyertakan gambar uang logam tahun 1990 bisa ditukarkan. Lalu, seperti apa penjelasan Bank Indonesia soal kabar yang beredar ini?

Syarat Penukaran Uang Logam menurut Bank Indonesia

Menurut pernyataan Junarto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Kamis (2/9/2021), uang logam yang ditukar akan senilai dengan nominal angka yang tertera pada uang logam.

Baca Juga: Bongkar Celengan Macan, Isinya Uang Logam Sampai Bisa Buat Berenang

Adapun uang logam yang dapat ditukar sebagai alat transaksi sebesar Rp 750.000 yang viral di media sosial Facebook merupakan Uang Rupiah Khusus (URK). Ternyata nilai Uang Rupiah Khusus ini memiliki nominal mulai dari Rp 200 hingga Rp 750.000.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021. Sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Namun pihak BI masih menyediakan fasilitas penukaran hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun setelah pencabutan uang rupiah khusus dilakukan. Layanan penukaran URK dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Nominal Uang Rupiah Khusus

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (10 pecahan):

Baca Juga: Gubernur BI Ungkap 4 Tantangan dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi

  • Uang logam Rp 200 (perak) 
  • Uang logam Rp 250 (perak) 
  • Uang logam Rp 500 (perak) 
  • Uang logam Rp 750 (perak) 
  • Uang logam Rp 1.000 (perak) 
  • Uang logam Rp 2.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 5.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 10.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 20.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 25.000 (emas)

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan): tujuan dalam rangka pengumpulan dana pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World WIldlife FUnd (WWF).

  • Uang logam Rp 2.000 (perak)
  • Uang logam Rp 5.000 (perak)
  • Uang logam Rp 100.000 (emas)

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan): dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) dan peringatan 25 tahun WWF.

  • Uang logam Rp 10.000 (perak)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)

URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan): tujuan dalam rangka penghimpunan dana kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak dunia dan peringatan 70 tahun Save The Children Fund.

  • Uang logam Rp 10.000 (perak)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)

URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan): peringatan 45 tahun perjuangan angkatan ‘45. Kerja sama BI dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ‘45

  • Uang logam Rp 125.000 (emas)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)
  • Uang logam Rp 750.000 (emas)

Syarat Menukar Uang Rupiah Khusus

Seperti yang telah disebutkan di atas, penukaran uang logam yang memiliki nominal khusus dapat ditukar baik di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI seluruh Indonesia. Syarat penukaran berdasarkan pada ketentuan terkait jadwal operasional dan layanan publik BI.

Peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah terkait ketentuan penggantian uang dalam kondisi rusak, lusuh, dan cacat. Untuk ketentuan penukaran uang yang cacat, yakni jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya dikenali orisinalitasnya, akan diberi penggantian senilai nominal uang yang ditukar.

Namun jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberi penggantian.

Demikian penjelasan terkait syarat penukaran uang logam dan jenis uang logam dengan nilai khusus. Selamat mencoba.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI