Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili

Minggu, 05 September 2021 | 11:36 WIB
Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta aparat penegak hukum untuk menahan dan mengadili segera terduga pelaku penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebab, sejauh ini keputusan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu, kata KontraS, patut dipertanyakan.

"Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tulis KontraS dalam akun twitter resminya @KontraS dikutip Suara.com, Minggu (5/9/2021).

Berdasar informasi yang telah dihimpun, KontraS mengatakan ada sejumlah alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Pertama, karena tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua ialah para tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta mereka akan kooperatif saat persidangan.

Namun menurut KontraS dua hal tersebut jelas tidak kuat untuk dikatakan sebagai alasan. Justru dua alasan itu sebaliknya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.

"Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi," tulis KontraS,

KontraS khawatir bahwa kedua tersangka nantinya dapat mengulangi perbuatan serupa. Mengingat kedua tersangka merupakan anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja kepolisian.

"Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tulis KontraS.

Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan

KontraS mengatakan jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan objektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI