Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengeluarkan maklumat usai operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/9/2021).
Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
Baca Juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin serta para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.
Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021, sedangkan 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021. (Sumber: Antara)